Seorang Satpam rumah sakit di Bandung memperkosa atau menyetubuhi anak pasien yang masih berumur 14 tahun hingga 5 kali. Pemerkosaan berlangsung kurun Oktober hingga Desember 2021.
Mirisnya, Satpam bejat ini tega menyetubuhi ABG di rumah sakit saat orang tua korban tengah sakit dan dirawat di rumah sakit tersebut.
Satpam biadab ini bernama Asep Wisnu Sugiarto (40). Asep memperkosa korban sebanyak lima kali dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2021.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo di Mapolrestabes Bandung, Jumat (4/2/2022) menuturkan, kasus tersebut bermula saat korban menemani ibunya yang dirawat di rumah sakit.
Saat itu, pelaku berkenalan dengan korban yang masih ABG ini.
Dari perkenalan tersebut, kedua pelaku kemudian menjalin kasih. Pelaku kemudian melakukan bujuk rayu hingga terjadi persetubuhan tersebut.
“Modusnya dibujuk, mengiming-iming. Anak tersebut ikut terhanyut kemudian dilakukan persetubuhan,” tuturnya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Lima kali hubungan badan itu dilakukan pelaku dan korban di sejumlah tempat.
Bahkan salah satunya dilakukan di area rumah sakit saat ibunya tengah dirawat.
“Di salah satu tempat rumah sakit. (Ibunya) lagi dirawat, kemudian dia melakukan itu,” kata dia.
“Dilakukan sudah lima kali,” katanya lagi.
Kasus inipun terbongkar saat kakak korban mendapati chat tak senonoh di ponsel korban. Di saat itulah, keluarga melaporkan kasus itu ke polisi.
Tim dari unit PPA Polrestabes Bandung kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.