Tiga pelaku penggelapan sepeda motor asal Kotapinang, Sumatera Utara ditangkap Polsek Tenayan Raya Sumatera Utara.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, tiga orang pelaku merupakan penggelapan sepeda motor Yamaha N-max dari Kotapinang.
“Kejadian dilakukan oleh pelaku Rahmad yang melakulan penggelapan di Kotapinang, kemudian menjual melalui perantara atas nama Budi sebesar Rp 2 juta,”ujarnya mengutip dari Riauaktual, Sabtu, 5 Februari 2022.
Kompol Manapar menambahkan, penangkapan pelaku di Jalan Pangeran Hidayat setelah mendapatkan informasi adanya sepeda motor seharga Rp 2 juta.
“Anggota kami lakukan penyelidikan ke Budi yang mencarikan pembelinya, sepeda motor sudah dijual ke Masril sebesar Rp 2 juta,”kata Kapolsek Tenayan Raya.
Dari hasil pemeriksaan, Masril mendapatkan sepeda motor dari Budi, sementara itu Budi menyebut kendaraan tersebut milik Rahmad yang dibawanya dari Kotapinang.
“Masril mengatakan mendapatkan sepeda motor dari Budi, kemudin Budi mengatakan milik Rahmad yang dibawa dari Kotapinang,” sebutnya.
Selanjutnya, anggota Polsek Kotapinang menjemput tersangka Rahmad untuk lakukan proses penyidikan.