Dua pelaku suap pengurusan tanah di Kabupaten Pelalawan dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Upaya hukum itu dilakukan setelah perkara keduanya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dua orang yang telah menyandang status terpidana itu adalah Jefridin, dan Erzepen. Keduanya dinyatakan bersalah sebagai penyuap terhadap mantan Kepala Desa Sering Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, M Yunus dalam hal pengurusan surat tanah.
Keduanya dijatuhi hukuman pidana selama 13 bulan penjara. Vonis itu diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (25/1) kemarin.
Selain pidana badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Oleh majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kedua orang tersebut menyatakan menerima. Sehingga perkara tersebut dinyatakan inkrah.
“Pada Senin (7/2) bertempat di Rutan Kelas I Pekanbaru, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Fusthathul Amul Huzni, Senin petang.
Dikatakan FA Huzni, sejumlah Jaksa ditunjuk sebagai eksekutor. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48) yang dikeluarkan oleh Kajari Pelalawan.
“Yang melaksanakan eksekusi itu, Bapak Frederick Daniel Tobing selaku Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidus) Kejari Pelalawan, Jumieko Andra selaku Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus Kejari Pelalawan, dan Jodi Valdano selaku Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejari Pelalawan,” sebut FA Huzni.
Saat proses eksekusi itu, lanjut dia, para Terpidana menyampaikan tidak sanggup melunasi pembayaran denda. Dengan begitu, keduanya harus menjalani pidana kurungan pengganti pidana denda tersebut.
Perkara itu sebelumnya ditangani penyidik pada Polres Pelalawan. Adapun perkara dimaksud adalah dugaan suap pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang juga melibatkan oknum Kepala Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Pelalawan, M Yunus. Nama terakhir ini telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Jefridin merupakan Ketua Kelompok Tani Parit Guntung, dan Erzepen adalah anggotanya.