Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Pekanbaru berhasil menangkap empat pemuda di 11 tempat kejadian perkara (TKP) terkait pencurian dan pemberatan (curat). Pelaku yang diamankan berinisial AA (39), HN (31), G (45) dan AA (38).
Pelaku AA dan HN terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Sedangkan pelaku AA dan G merupakan penadah.
“Benar sudah diamankan empat orang. Dimana dua pelaku curat dan dua penadah barang bukti. Tempat Kejadian Perkara (TKP) terakhir komplotan ini di Jalan Tegal Sari Ujung, Kecamatan Rumbai.
Atas kejadian itu korban NY (26) mengalami kerugian senilai Rp8,5 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, melansir dari Riauaktual. Selasa, (8/2/2022).
Disampaikan Andrie dari hasil introgasi terhadap pelaku curat HN dan AA ternyata sudah beraksi di 11 lokasi kejadian.
“Hasil pencurian tersebut dijual kepada pelaku AA dan G,”ujarnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu kotak handphone, satu unit handphone, satu buah Laptop merek Toshiba.
“Pelaku AA dan HN dijerat Pasal 363 KUHPidana dan pelaku AA dan G dijerat Padal 480 KUHPidana,” tutup Andrie.