Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menolak permohonan praperadilan tersangka pengrusakan perumahan PT Langgam Harmuni, Anthony Hamzah, terhadap statusnya oleh Polres Kampar.
Penolakan pra-peradilan dari Anthony Hamzah ini, disampaikan Majelis Hakim dalam agenda sidang pembacaan putusan di PN Bangkinang, dipimpin Hakim Ketua Ersin, SH MH pada hari Senin (7/2/2022).
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan menolak permohonan Pemohon Anthony Hamzah untuk seluruhnya.
Ersin juga menyatakan, Polda Riau dan Polres Kampar sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang praperadilan ini.
Majelis Hakim menjelaskan yang menjadi pertimbangan dari putusan itu, diantaranya menyatakan penyidikan dan SPDP yang telah diterbitkan oleh Termohon adalah sah menurut hukum karena merupakan rangkaian dalam penanganan Laporan Polisi nomor : LP/332/X/2020/Riau/Res Kampar tanggal 16 Oktober 2020.
“Penetapan Pemohon sebagai Tersangka, adalah sah menurut hukum, didukung lebih dari dua alat bukti yang sah berupa keterangan para saksi, keterangan 2 orang Ahli dan alat bukti surat serta barang bukti,” jelas Ersin.
Ersin juga menjelaskan, bahwa surat penetapan DPO yang diterbitkan oleh Termohon, sah menurut hukum.
“Penetapan DPO tersangka dah menurut hukum, karena dua kali dipanggil pemohon tidak ditemukan keberadaannya saat diupayakan untuk dibawa,” ujar Ersin.
Selain itu, jelas Ersin, bahwa penangkapan dan penahanan diri Pemohon, sah menurut hukum karena telah dilengkapi dengan administrasi penyidikan dan tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan diri.
Kemudian, juga surat itu telah telah diberikan kepada keluarga Pemohon.
Ersin menambahkan, bahwa dalam perkara ini, tidak ditemukan adanya klausa perlindungan LPSK, yang membuat Pemohon tidak boleh hadir untuk berikan keterangan sebagai Tersangka di Polres Kampar.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menanggapi bahwa atas putusan yang telah ditetapkan. Maka, pihaknya menyatakan akan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Alhamdulilah kita menang Pra Peradilan yang diajukan oleh tersangka AH, kasus Pengerusakan perumahan PT Langgam Harmuni di Kampar,” terang Perwira akrab disapa Narto ini.
Narto menyatakan, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan.
Sebelumnya, Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopda-M), sempat menggelar aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Senin (7/2/2022).
Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Polres Kampar dan PN Bangkinang yang kini tengah memproses hukum salah satu dosen Universitas Riau, Anthony Hamzah.