SK (55) diringkus Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Senin (7/2), sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka ditangkap di Pondok Jorong Kubang Panjang, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket yang dibungkus dengan klip bening diduga sabu dari tangan tersangka yang merupakan warga Dharmasraya ini.
Kemudian, juga diamankan satu unit timbangan digital CHQ warna hitam, seperangkat alat hisab sabu berupa bong, korek api gas dan kaca pirek. Serta satu unit handphone.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah mengatakan, bahwa pelaku SK diamankan karena pengembangan dari kasus penangkapan LL yang ditangkap pada Desember lalu.
“LL mengakui bahwa barang yang dia pakai berasal dari saudara SK, sehingga terbitlah DPO untuk SK,” ujar Nurhadiansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2/2022).
Kemudian terangnya, Satresnarkoba Dharmasraya melakukan penyelidikan terhadap tersangka tersebut beserta barang bukti narkotika.
Nurhadiansyah menambahkan, ketika penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari pelaku, disaksikan langsung oleh kepala jorong. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Ia mengungkapkan, akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 114 (1) jo 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sumber-Langgam.id)