News24xx.com – Direktorat Narkotika Polda Sumsel menangkap 44 tersangka pengedar narkoba yang tergabung dalam jaringan antarprovinsi dan tujuh pengguna narkoba di Sumatera pada pekan pertama Februari 2023.
“Tersangka ditangkap dari pengungkapan 45 kasus beserta penyitaan sabu seberat 16,7 kilogram, daun ganja kering 239 gram, dan ekstasi 11,5 butir,” kata Juru Bicara Polda Sumsel Kombes. Supriadi di Palembang, Sabtu.
Menurutnya, dengan pencegahan peredaran ganja, pil ekstasi, dan sabu tersebut, lebih dari 100.000 anak bangsa bisa diselamatkan dari pengaruh barang terlarang tersebut.
Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto juga meminta seluruh jajarannya bekerja keras memberantas peredaran narkoba di provinsi tersebut.
“Anggota diperintahkan untuk terus bekerja keras memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta memastikan generasi muda aman dari barang haram tersebut,” tambahnya.
Polda Sumsel bertekad menjauhkan generasi muda di provinsi ini dari narkoba dengan melakukan tindakan terus menerus.
“Kami tidak akan berhenti melakukan operasi pemberantasan narkoba dan menindak tegas siapa saja yang terbukti menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi barang terlarang tersebut,” kata Supriadi. ***