Tiga pelaku pencurian 64 kursi plastik milik mesjid di Jalan Bakau, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya berhasil diringkus Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. Pelaku ditangkap berdasarkan rekaman CCTV.
Aksi pencurian tersebut terjadi, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 03.25 WIB. Dalam rekaman CCTV Masjid pelaku berjumlah empat orang. Pelaku membawa kabur 64 kursi mesjid dengan menggunakan sepeda motor.
“Benar diamankan tiga orang pelaku pencurian 64 kursi. Tiga pelaku berinisial AH, AD dan JR. Mereka diamankan di Jalan Kota Baru, Kecamatan Senapelan saat akan menjual kursi,” kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, sebagaimana mengutip dari Riauaktual. Selasa (8/2/2022) sore.
Diterangkan Kapolsek, satu dari tiga pelaku berinisial WL masih dalam pengejaran petugas kepolisian dan masuk DPO.
“Pelaku menjual kuris seharga Rp1,5 juta. Uangnya digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu. Dari hasil tes urine mereka positif Methampetamine,” sambung Achda.
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang telah beraksi sebanyak 10 kali di lokasi berbeda.
“Dari keterangan pelaku mereka beraksi di 10 TKP di Kota Pekanbaru. Mereka ini juga residivis kasus pencurian,”pungkasnya.