Seorang anak diminta ibunya untuk menjadi pengemis, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Padang mengamankan ibu kandung bocah tersebut. Lantaran diduga memperalat anak bawah umur untuk mengemis.
Satpol PP Kota Padang menemukan dua anak di bawah umur sedang meminta-minta di kawasan SPBU Jati Kecamatan Padang Timur Senin malam (7/2/2022). Diduga, keduanya dimanfaatkan oleh orang tua mereka.
Ibu dan anak langsung diamankan Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang. Total yang diamankan tiga orang, dua anak dan satu orang tua.
“Apa yang dilakukan orang tua ini jelas-jelas salah. Anak bawah umur seharus mereka belajar dan bermain,” kata Kepala Satpol PP Padang Mursalim.
Dirinya menyayangkan tindakan tersebut. Selain dinilai sangat tega membiarkan anak kandung meminta-minta di SPBU, aksinya diduga melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dugaan pelanggaran tertuang dalam Bab VII ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Di sana disebutkan, setiap orang atau badan, dilarang mengobjekkan atau memperalat anak-anak di bawah umur untuk mengemis.
Terkait tindakan yang akan diambil, Mursalim mengaku, Satpol PP Padang saat ini masih menunggu hasil PPNS. Jika terbukti mempekerjakan anaknya, ibu tersebut akan diserahkan ke DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana).
Mursalim menegaskan, pihaknya akan selalu aktif melakukan patroli dan pengawasan terhadap ketertiban umum di Kota Padang. “Ini salah satu upaya untuk menciptakan kondisi tertib dan kenyamanan warga kota,” tuturnya.(sumber-Langgam.id)