Sebanyak 13 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan disegel Satpol PP Semarang, Selasa (8/2/2022) malam. Ke-13 tempat usaha tersebut berada di kawasan jalan Puri Anjasmoro, Kota Semarang. Penyegelan menyasar pada minimarket, toserba, kafe, rumah makan dan juga barbershop.
Tempat usaha yang disegel tersebut diketahui tidak memasang aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembatasan pengunjung agar tidak terjadi kerumunan. Penindakan tegas tersebut dilakukan seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Semarang dalam beberapa pekan terakhir.
“Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut tingginya angka kasus Covid-19 di Kota Semarang dalam beberapa pekan terakhir,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwanto mengutip dari iNews.
Dia menyayangkan kepada pihak pengelola yang mengabaikan peraturan pemerintah Kota Semarang yang mewajibkan memasang aplikasi PeduliLindungi untuk mengontrol pengunjung.
“Bagi tempat usaha yang disegel Satpol PP boleh dibuka kembali jika telah mematuhi peraturan protokol kesehatan,” katanya.
Seperti diketahui, Kota Semarang menjadi salah satu wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 meningkat setelah Kota Solo. Tercatat lebih dari 300 kasus dalam minggu terakhir dan diperkirakan akan melonjak jika masyarakat abai protokol kesehatan.