News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Miliki 0,41 Gram Sabu, Warga Desa Muara Jalai ditangkap Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar

Riko by Riko
9 February 2022
in Crime, News
0
Miliki 0,41 Gram Sabu, Warga Desa Muara Jalai ditangkap Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin Kbo Narkoba tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Muara Jalai Kec.Kampar, pada Senin Sore (07/02/2022)

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah
EW (37) warga Dusun I Muara Jalai Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Kab. Kampar.

Dari penangkapan Pelaku pihak kepolisian mengaman barang bukti dari pekalu yaitu 2 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, Uang Tunai Sejumlah Rp. 145.000, 1 Unit Hp Samsung yang di gunakan Pelaku serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin Sore (07/02/2022) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu EW di rumahnya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening di badan pelaku EW serta barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, Pelaku EW mengakui bahwa 2 Paket narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari dsr S (dpo) di desa muara jalai, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamin.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,”ujarnya.

Tags: Kamparnarkobasabu
Previous Post

BBKSDA Riau Lakukan Mitigasi Konflik Harimau dan Pekerja di Pelalawan Riau

Next Post

2 dari 3 Narapidana Tennessee yang Melarikan Diri Lewat Ventilasi Tewas

Next Post
2 dari 3 Narapidana Tennessee yang Melarikan Diri Lewat Ventilasi Tewas

2 dari 3 Narapidana Tennessee yang Melarikan Diri Lewat Ventilasi Tewas

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?