Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengendalikan anggotanya di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.
Diketahui, sebanyak 64 warga ditahan saat polisi mendampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengukur lahan rencana penambangan material Bendungan Bener di Wadas.
“Kami mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas,” demikian bunyi salah satu poin pernyataan sikap dilansir dari tempo.co, Selasa (8/2).
MHH dan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengingatkan polisi bahwa setiap warga negara berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi. Warga juga berhak mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup.
Menurut mereka, ini sudah diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
MHH dan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengecam segala bentuk tindakan polisi yang terindikasi represif yang dapat menimbulkan ketakutan bagi warga di Desa Wadas.
Mereka juga mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.