Pelapor atas lapornya terhadap aplikasi Binomo berikut afiliatornya diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Dalam kasus itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp2,46 miliar.
“Hari ini baru mau periksa pelapor, kemarin laporan polisi (LP)-nya baru turun ke kami,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Kamis (10/2).
Sayangnya, ia tak menyebutkan terkait identitas korban. Namun, dirinya hanya menyebut baru pelapor yang akan diperiksa hari ini.
“Pelapor dulu hari ini. Karena kami masih tahap penyelidikan sesuai laporan polisi,” ujarnya
Meski tak menyebutkan identitas korban, dirinya memastikan bakal memeriksa sejumlah saksi usai memeriksa pelapor tersebut. Untuk pemeriksaan hari ini diagendakan pukul 09.00 Wib
“Nanti setelah periksa korban akan periksa saksi-saksinya,” jelasnya.
Sebelumnya, Para pelaku binary option melaporkan aplikasi Binomo berikut afiliatornya ke Bareskrim Polri. Hal itu buntut kerugian besar yang diderita para korban.
Kuasa hukum yang mewakili, Finsensius Mendorfa menyampaikan, para korban berharap uang mereka dapat kembali dan memberikan efek jera bagi afiliatornya. Sejauh ini, delapan dari ratusan korban yang ikut dalam pelaporan tersebut mengalami kerugian hingga Rp2,46 miliar.
“Jadi mereka (korban) mengharapkan, satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku, dan juga uangnya dikembalikan,” tutur Finsensius di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2).
Finsensius mengatakan, ada salah seorang public figure yang turut dilaporkan dalam aduan tersebut lantaran masuk di daftar afiliator aktivitas binary option. Laporan tersebut diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Lebih lanjut, ada sejumlah korban yang melakukan upaya bunuh diri akibat stres atas kerugian yang diderita. Sebagian mengalami depresi dan masuk dalam program rehabilitasi.
Adapun kuasa hukum melayangkan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE, kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55.
“Kita juga masukan pasal yang sangat krusial yaitu Lasal 3, 5 dan 10 Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutup Finsensius. (sumber-Merdeka.com)