Seorang pemuda berinisial NK (19) ditangkap Polres Bengkalis pada Selasa (8/2/2022) sekira pukul 18.30 WIB. NK ditangkap diduga pelaku pelaku tindak pidana pengedar uang palsu sebesar Rp4 juta.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi menyampaikan pelaku ditangkap di kios Calista Parfume Jalan Pramuka RT 03 RW 05 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Adapun pelapor adalah TN (34) warga Jalan Panglima Minal Gg Arif Rt 02 RW 02 disaksikan KA (19) seorang perempuan (19).
“Barang bukti yang diamankan berupa 40 lembar uang pecahan Rp.100.000, satu lembar uang pecaham Rp. 20.000, satu lembar uang pecahan Rp 1.000 dengan total keseluruhan Rp4 juta,”kata Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, Rabu (9/2/2022).
Dikatakan Meki, sebagai pelapor TN saat itu dihubungi KA yang merupakan karyawan di Kios Calista Parfume miliknya yang berada di Jalan Pramuka RT 003 RW 005 Senggoro Kecamatan Bengkalis. Ketika itu, saksi KA menerangkan ada satu orang pelanggan perempuan ingin mengirim uang melalui layanan BRI Link pada Kios tersebut senilai Rp4 juta.
Namun pada saat akan dihitung saksi KA merasakan ada kejanggalan pada uang kertas tersebut secara fisiknya. Dimana ketika diraba sangat jauh berbeda dengan uang asli pada umumnya.
Selanjutnya pelapor TN segara datang ke Kios miliknya dan langsung meminta karyawannya tersebut mengecek menggunakan infra red, dan didapati pada uang kertas tersebut tidak terdapat Logo BI serta Benang pengaman.
“Merasa aneh kemudian pelapor TN menghubungi pihak Kepolisian dan setelah kami datang terduga pelaku pemalsuan uang kertas dibawa ke Polres Bengkalis untuk diamankan, bersamanya turut ikut TN pemilik Kios menuju ke Polres Bengkalis untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya.