Eks Sekwan PALI, AF (47) ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan karena menjadi buronan kasus tindak pidana korupsi. AF telah dua tahun buron sejak menjadi terpidana.
Terpidana merupakan mantan Sekretaris DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel. Dia ditetapkan bersalah majelis hakim tipikor dengan pidana 15 tahun penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI Zulkifli mengungkapkan, terpidana divonis dalam sidang In Absentia atau tanpa menghadirkan terdakwa pada 2020. Majelis hakim menilai terpidana terbukti bersalah melakukan korupsi berupa pengadaan fiktif pada 2017 senilai Rp6,1 miliar.
“Saat eksekusi, terpidana kabur dan ditetapkan DPO,” ungkap Zulkifli, Rabu (9/2).
Selama pelariannya, terpidana tinggal bersama istri dan empat anaknya di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Di sana dia bekerja menjaga sebuah pondok pesantren dan istrinya menjadi tukang masak sekaligus pengajar di pesantren itu.
“Mereka kabur satu keluarga. Mereka menyewa rumah tak jauh dari tempatnya bekerja,” ujarnya.
Selain terpidana AF, sejumlah pihak telah divonis bersalah, seperti mantan Bendahara Sekretariat PALI MJ selama 9 tahun penjara dan ZK selama 15 tahun berdasarkan surat Putusan PN Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg.
“Terdakwa divonis lebih dulu, yakni selama 15 tahun,” pungkasnya.(sumber-Merdeka.com)