Kasus pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, pelakunya bos warteg di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang memerkosa anak baru gede (ABG) 17 tahun.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim mengatakan EW saat ini diamankan di kantor polisi. Atas perbuatannya itu, EW dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Kompol Mustakim dilansir dari detiknews, Kamis (10/2).
Pelaku kini masih dirawat ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hal itu dikarenakan pelaku berusaha bunuh diri usai memperkosa korban.
“Karena mau bunuh diri setelah melakukan (pemerkosaan), dirawat di RS Kramat Jati,” ujar Mustakim.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (6/2) sekitar pukul 05.30 WIB. Pemerkosaan terjadi di warteg milik EW di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Mulanya, pelaku masuk ke kamar korban. Korban pun langsung didorong hingga terjatuh. Aksi pemerkosaan pun terjadi.
“Setelah selesai melakukan (pemerkosaan), pelaku keluar dari kamar dan mengambil pisau di dapur dan mengancam korban ‘Awas kalau teriak saya bunuh’,” ujar Kompol Mustakim.
Pelaku kemudian keluar dari kamar korban. Selanjutnya, korban menelepon keluarganya yang tinggal di sekitar tempat korban bekerja.
Seketika, keluarga dan warga sekitar mendatangi lokasi pemerkosaan. Pelaku pun diamankan warga.