Seorang guru privat ngaji berinisial AA (24) ditangkap pihak kepolisian setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual kepada 11 anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap usai melakukan sodomi anak dibawah umur dengan modus memberikan ilmu khodam (ilmu sakti).
Pelecehan tersebut dilakukan tersangka di daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa ke-11 anak tersebut terdiri dari anak laki-laki dengan kisaran usia 8-11 tahun.
“Pelaku melakukan tipu muslihat terhadap korban dengan cara akan memberikan Khodam (ilmu sakti) kepada korban melalui anus/dubur, sehingga korban dapat dicabuli dengan cara disodomi,” ujarnya di Polresta Tangerang, mengutip dari Okezone. Kamis (10/2/2022).
Dijelaskan Zain bahwa aksi ini begitu tragis karena tersangka melakukan aksi ini di tempat ibadah. “Yang lebih tragis, dia lakukan di tempat ibadah, ini yang menurut saya cukup miris,” paparnya.
Terkait berapa lama aksi ini dilakukan, dia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut akan hal ini. Namun, dia menegaskan bahwa para korban merupakan anak didiknya.
“Yang jelas tadi, bahwa dia anak didiknya, karena dia guru ngaji, dia ditawari nawari anak anak ngajinya ini untuk menurunkan ilmu atau khodam kepada anak-anak ini,” ungkapnya.
Diketahui, dari hasil pemeriksaan didapati 11 korban yang diakui oleh AA, namun baru 3 korban yang melaporkan kejadian ini ke pihak polisian.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap AA, saat ini tidak hanya 3, dia sudah lupa (jumlah pasti korban), terlalu banyak mungkin yah,” ujar Zain.
Maka, selanjutnya Zain menuturkan pihaknya akan terus mendalami korban-korban lainnya guna mengetahui berapa banyak korban dari aksi AA ini.
“Makanya kita sedang dalami korban korban yang lain sehingga kita ingin mengetahui berapa banyak AA melakukan hal tersebut kepada anak yang lain,” ujarnya.
Terkait korban dari AA sendiri, Zain menjelaskan bahwa kini tengah dalam pengawasan dan adakan trauma healing kepada para korban.
“Kita adakan trauma healing terhadap korbannya termasuk juga kita bekerja sama dengan LPSK untuk perlindungan terhadap saksi dan korban,” paparnya
Sebagaimana diketahui, dari aksi tersangkanya ini, AA dijatuhi Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Hukuman maksimal 15 tahun, tentunya akan diperberat 1/3 krn aturannya bahwa org tua, wali, guru atau tenaga pengajar ancamannya bakal ditambah 1/3,” ujarnya.