Polres Kuansing membekuk pria tua bernama Tarmizi alias Mbah (88) atas perbuatanya yang mencabuli seorang murid salah satu SD di Kabupaten Kuansing.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini merupakan tetangga korban di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir. Kini. Akibat ulah nekatnya itu.
“Pelaku kasus tali air ini kita amankan pada tanggal 28 Januari 2022 yang lalu,”kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua MH melansir dari Riauaktual.com, Kamis (10/2/2022).
Dijelaskannya, terungkapnya aksi bejat pelaku berawal korban mengeluh karena sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan pelaku. Atas kasus ini, perangkat desa tempat tinggal keluarga korban yang sebelumnya mendapat laporan dari keluarga korban melapor ke polisi.
“Atas laporan tersebut, polisi langsung menangkap pelaku,”kata Boy.
Hasil penyidikan, aksi pelaku ini dilakukan saat orang tua korban pergi bertani. Ketika situasi sudah sepi, pelaku kemudian memancing korban dengan memberi uang Rp20 ribu.
Aksi pertama berhasil dan hal ini membuat pelaku ketagihan. Hingga akhirnya aksi bejat pelaku berlangsung hingga selama 3 tahun.
Namun, korban yang sudah tak tahan lagi menceritakan hal yang dialaminya pada keluarganya. “Dalam kasus ini pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,”tambahnya.
Agar kasus tak terulang, Kasat Reskrim AKP Boy berpesan kepada semua masyarakat yang memiliki anak perempuan, terutama yang dibawah umur agar lebih ekstra menjaga anak. Karena predator yang siap memangsa anak bukan hanya dari orang jauh, bahkan orang dekat pun bisa menjadi predator yang lebih berbahaya terhadap anak.