Bareskrim Polri pekan depan akan memanggil Crazy rich asal Medan, Indra Kenz, untuk diperiksa terkait terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo yang ternyata masuk golongan judi online. Indra menjadi terlapor dalam kasus tersebut.
“Pasti kami akan periksa,”kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan mengutip dari Detik. Jumat (11/2/2022).
Whisnu mengatakan kemungkinan pihaknya akan memeriksa Indra Kenz pekan depan. Sebab, polisi akan memeriksa sejumlah saksi ahli terlebih dahulu.
“Mungkin minggu depan. Tapi kami akan periksa saksi ahli dulu,” ucapnya.
Selain itu, Whisnu menyebut kasus investasi bodong aplikasi Binomo ini masih di tahap penyelidikan. Bareskrim juga akan meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan minggu depan.
“Masih penyelidikan. Minggu depan kita tingkatkan ke penyidikan,” katanya.
Terpisah, kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, meminta terlapor dalam kasus ini, yakni Indra Kenz dan kawan-kawan, segera diperiksa. Dia berharap polisi menyita alat-alat bukti dalam kasus trading ilegal di aplikasi Binomo.
“Kami tinggal menunggu terlapor segera diperiksa supaya tidak menghilangkan barang bukti oleh terlapor kasus Binomo ini. Harapan kami bisa segera disita semua barang bukti yang terkait dalam trading ilegal Binomo ini,” ucap Finsensius.
Finsensius menjelaskan korban Binomo sudah menyerahkan barang bukti ke pihak Bareskrim dalam pemeriksaan kemarin. Dia turut mengapresiasi gerak cepat Bareskrim.
“Kami apresiasi gerak cepat Bareskrim karena semua 8 orang korban yang hadir di Bareskrim langsung diperiksa,”imbuhnya.
Sebelumnya, aplikasi Binomo yang dipromosikan crazy rich asal Medan Indra Kenz dilaporkan ke Bareskrim Polri. Polisi mengklasifikasikan Binomo masuk golongan judi online.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh yang diduga dilakukan terlapor IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan,” ujar Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/2).
Whisnu menyampaikan Indra Kenz dan sejumlah orang yang juga dilaporkan ke Bareskrim Polri mempromosikan aplikasi Binomo sejak 2020. Indra Kenz disebut menjanjikan keuntungan sebesar 85% kepada setiap trader.
“Pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban,” tuturnya.