Somasi tak direspon oleh Bupati Malinau, PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) hingga kini belum menerima respons dari Bupati hingga Sekda Malinau terkait somasi yang dikirimkan. Somasi itu dikirim pada 7 Febuari 2022 lalu.
“SUSI Air belum menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan pada tanggal 7 Februari 2022 yang lalu,” kata Donal Fariz selaku Kuasa Hukum Susi Air dalam keterangannya, Jumat (11/2).
Dengan tidak diresponsnya somasi tersebut, pihaknya berencana untuk melaporkan ke Bareskrim Polri pada hari ini, sekira pukul 10.00 Wib
“Kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Jumat (11 Februari 2022), Pukul 10.00 Wib,” tegasnya.
Susi Air resmi melayangkan somasi kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Malinau. Maskapai penerbangan perintis milik Susi Pudjiastuti meminta ganti rugi senilai Rp8,9 miliar.
“Visi Law Office sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan somasi pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak yakni (1) Sdr. Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan (2) Sdr. Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau),” tulis keterangan tersebut, Senin (7/2).
“Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar,” imbuh keterangan itu. (sumber-Merdeka.com)