News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Ferdinand Hutahaean Segera Disidang dalam Kasus Ujaran Kebencian

Almi Fitri by Almi Fitri
11 February 2022
in Crime, News
0
Ferdinand Hutahaean Segera Disidang dalam Kasus Ujaran Kebencian
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean bakal segera menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 Februari 2022 pekan depan. dalam kasus ujaran kebencian.

“Sidang Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Jumat (11/2).

Jadwal tersebut setelah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menetapkan agenda persidangan dalam perkara ujaran kebencian bernada SARA dengan menyebut cuitan di Twitter yang berbunyi “Allahmu lemah”.”Sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kejati DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022 lalu dalam rangka administrasi pendaftaran sidang. “Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tanggal 2 Februari,” terangnya.

Adapun tersangka Ferdinand dalam kasus ini diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum.

Ferdinand juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Kemudian dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Ferdinand disangka dengan pasal berlapis. Tercatat, ada empat pasal yang dipersangkakan, Pertama Primer Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, subsidair Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga Pasal 156a huruf a KUHP atau keempat Pasal 156 KUHP.
(sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Waka PN Turut Diperiksa KPK

Next Post

Video Aniaya Wanita Viral, 9 Anggota Geng Motor Diciduk Polisi

Next Post
Video Aniaya Wanita Viral, 9 Anggota Geng Motor Diciduk Polisi

Video Aniaya Wanita Viral, 9 Anggota Geng Motor Diciduk Polisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?