Remaja berinisial RO (16) ditangkap anggota Polres Rokan Hulu atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Dia menyetubuhi pacarnya, gadis berusia 15 tahun hingga tiga kali.
Kejadian ini diketahui ibu korban yang kemudian meminta pertanggungjawaban pelaku dan keluarganya. Namun lantaran tak ada niat baik untuk tanggung jawab, ibu korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan RO ke polisi.
Paur Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono mengatakan, polisi menangkap RO usai menerima laporan dari ibu korban di Polsek Ujung Batu.
“Pelaku dan korban yang merupakan pacarnya sudah berhubungan intim tiga kali di sejumlah tempat berbeda,”ujarnya melansir dari iNews, Kamis (10/2/2022).
Menurutnya, pelaku RO diamankan anggota Reskrim Polsek Ujung Batu saat tidur dalam rumahnya di Desa Suka Damai. Hasil interogasi, dia mengakui perbuatannya dan semua tuduhan tersebut.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk pengusutan lebih lanjut,ā€¯katanya.