Pelarian M alias Ulis (38) pelaku tindak pidana penganiayaan berkahir sudah. M ditangkap Tim Opsnal Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kamis (10/2/2022).
Pelaku dilaporkan atas dugaan pengeroyokan terhadap korbannya SH. Pelaku diduga melakukan pengeroyokan bersama dua rekannya yang masih dalam pengejaran polisi.
Aksi tersebut dilakukan pelaku karena geram terhadap korban, yang diduga telah melakukan aksi pencabulan.
“Kini pelaku M sudah diamankan. Kasus ini berawal dugaan pencabulan hingga berujung pengeroyokan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, mengutip dari Riauaktual. Jumat (11/2/2022).
Dijelaskan Andrie, kejadian berawal saat pelaku M dan temannya menyeret paksa korban, Sabtu (11/11/2021) lalu.
“Kejadian ini bermula saat abang ipar HS (pelapor) mengatakan dan menunjukkan bukti rekaman video handphone, bahwa anaknya diseret paksa dan dipukuli serta dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir oleh pelaku bersama dua rekannya (DPO) atas dugaan melakukan tindak pencabulan,” ungkap Andrie.
Atas kejadian tersebut, ayah korban langsung membuat laporan pengaduan tindak pidana pengeroyokan ke Polresta Pekanbaru.
“Berdasarkan laporan dilakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Sungai Pinang, Kabupaten Kampar,”ungkapnya lagi.
Mendapatkan informasi tentang keberadaan, Tim Opsnal Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung memburu pelaku. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Penangkapan dibantu Tim Resmob Polda Riau dan Tim Opsnal Polsek Rumbai. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana,”pungkas Andrie.