Seorang pria berinisial JF alias JEH diringkus Polres Rohil. Warga Kelurahan Tambusai Tengah, itu ditangkap tim Opsnal Polres Rohul karena terlibat kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 110,48 gram dan dua paket Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor kurang lebih 6,8 Gram.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Jumat (11/2/2022) menjelaskan, tersangka ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) Selasa, 8 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib di Rumah Lingkungan Godong Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai.
Penangkapan, berawal dari Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Jumat, 4 Februari 2022, mendapat informasi dari nasyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Kelurahan Tambusai Tengah.
Menindaklanjuti informasi yang sangat berharga tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi memerintahkan 4 personil untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan pada Selasa, 8 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki mengaku bernama JM als JEF.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) barang haram tersebut.
Kemudian, satu unit Handphone Redmi warna Hitam dengan Nomor Simcard 0853-6090-78xx, satu kotak permen warna hitam, satu kotak rokok Sampoerna, satu pack kertas paper, satu unit Honda Scopy warna cream tanpa nopol, satu lakban warna kuning dan uang tunai sebesar Rp 5.300.000.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui kalau Narkotika tersebut miliknya, diperoleh dari seseorang tidak dikenal di Simpang Murini Kecamatan Tambusai. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut.