News24xx.com – Miliki libido seks yang tinggi, seorang nelayan ‘garap’ anak tiri dari istri ke empatnya yang masih berusia 16 tahun.
Amri (43) warga Dusun VI, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin ini mencabuli anak tirinya (sebut saja Bunga) Â berulangkali, setelah sebelumnya menceraikan istri ke-empatnya FS (36) yang merupakan ibu kandung korban.
Peristiwa ini terbongkar pada Kamis lalu. Saat itu Ibu kandung korban, FS curiga karena anaknya Bunga sudah seminggu tidak pulang ke Lubuk Pakam.
Setelah mencari informasi kesana kemari, akhirnya kecurigaan FS yang selama ini dipendamnya menjadi kenyataan.
Bunga ditemukannya di rumah mantan suaminya, Amri. Dan dihadapan mantan suaminya, Bunga mengaku kalau dirinya sudah disetubuhi ayah tirinya itu berkali-kali.
Merasa sakit hati, lalu hari itu juga, ibu korban FS mengadukan kasus ini ke Polres Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Made Prayoga SIK, didampingi Kanit PPA Polres Sergai, Iptu Hotman Sinaga, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat mengatakan, setelah pihaknya menerima pengaduan dari Ibu korban, esoknya, tersangka Amri diamankan di rumahnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan kalau dilihat dari raut wajahnya tidak ada rasa penyesalan dalam dirinya.
“Tersangka kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas AKP Made.
Informasi yang beredar di lapangan, FS yang merupakan istri keempatnya ini, hanya kawin siri dan diceraikan pada akhir tahun 2021 dengan usia perkawinan mereka cuma setahun. ***