News24xx.com – Ditnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari tangan seorang tersangka di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis lalu.
Teh China isi sabu seberat 1.5 Kg diamankan dari Bandar Wilayah Penjaringan dengan tersangka PJ.
Kanit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol. Dede Suhatmi mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya aduan masyarakat yang menyebut di daerah tersebut terdapat adanya tindakan penyalahgunaan narkoba.
Bermula dari informasi masyarakat terkait adanya tindakan penyalahgunaan narkoba, polisi kemudian mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan atas informasi itu.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, tim melihat ada orang yang mencurigakan yang diketahui adalah tersangka PJ. Maka, atas temuan tersebut dilakukanlah penangkapan,” ujar Kompol Dede.
Terang Dede, dari tangan tersangka PJ, polisi mengamankan sebanyak 1,55 kilogram narkoba jenis sabu yang masing-masing ditemukan di lokasi berbeda.
“Saat menggeledah pakaian milik tersangka, di dalam tas slempang motif loreng miliknya, tim menemukan dua unit gawai tanpa kartu sim dan satu klip narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 15 gram dengan kode A yang terdapat dalam bungkus rokok,” jelasnya.
Lanjut dia, setelah dilakukan pengembangan dengan menyambangi rumah tersangka di Pluit Karang Molek XIV, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi kembali menemukan narkoba jenis sabu yang ditemukan dalam kemasan teh China berwarna hijau dengan merek Guanyinwang.
“Didalamnya berisikan narkoba jenis sabu dengan berat brutto 900 gram kode B, satu pak plastik klip kosong, dan satu timbangan digital,” sambung dia.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain yang didapat di atas ranjang tersangka berupa sembilan plastik klip berisi barang haram sebanyak 1,55 kilogram.
“Total berat brutto seluruhnya 1.550 gram,” imbuh dia.
“Akibat perbuatannya tersebut, tersangka PJ dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Narkotika,” tukas Dede. ***