Kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan penyiar radio Gofar Hilman menemukan titik baru.
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta dan SAFEnet akhirnya buka suara setelah pemilik akun Twitter @quweenjojo, yang diduga korban pelecehan seksual Gofar Hilman, tiba-tiba mengunggah video permintaan maaf kepada Gofar Hilman atas tuduhannya pada pertengahan 2021 lalu.
Dilansir dari IDN Times, Sabtu (12/2), LBH APIK Jakarta dan SAFEnet mengatakan mereka menghargai keputusan terduga korban tersebut.
“Kami menghargai keputusan yang diambil oleh pihak yang sebelumnya kami advokasi,” katanya.
“Pada 11 Februari pukul 20.54, akun Twitter @quweenjojo membuat utas yang menyampaikan bahwa ia telah melakukan tuduhan yang tidak benar pada terduga pelaku,” lanjutnya dalam pernyataan tersebut.
Dalam penjelasannya, LBH APIK Jakarta dan SAFEnet menyebut telah melakukan diskusi bersama dengan pihak-pihak yang mereka dampingi. Mereka juga menyatakan telah melakukan sejumlah hal untuk terduga korban.
Adapun hal-hal tersebut termasuk rujukan konseling psikologi pada korban dan saksi pada Agustus 2021, rapat koordinasi kasus bersama aparat penegak hukum pada Juli 2021, dan pelaporan ke kepolisian pada Agustus 2021.
“Koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Oktober 2021,” jelasnya.
LBH APIK Jakarta lebih lanjut menyatakan bahwa pada Kamis, 10 Februari 2022, telah menerima permohonan pencabutan kuasa hukum dari salah satu korban yang mereka dampingi.
“Kami menghargai permohonan dan keputusannya terlepas dari apapun alasan yang dimiliki korban saat itu dan tindakan yang diambil setelahnya,” katanya.
“Namun, pada 12 Februari 2022 berdasarkan pernyataan akun Twitter @pergijauh melalui utas muncul fakta bahwa pada 10 Februari 2022 telah dilakukan mediasi di kepolisian bersama dengan GH. Sekali lagi kami sampaikan, bahwa ini terjadi di hari yang sama dengan permohonan pencabutan surat kuasa yang kami sampaikan di atas,” lanjutnya.
Dalam pernyataannya, LBH APIK Jakarta juga menyatakan masih berjalan bersama dengan korban dan saksi lainnya. Oleh karenanya, LBH APIK Jakarta meminta kepada seluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk pihak dalam pendampingan psikologi, pelaporan dan koordinasi ke kepolisian, serta LPSK untuk melakukan sejumlah hal, seperti menjaga kerahasiaan data pribadi dari korban dan saksi.
“Menghormati persetujuan (konsen) dari korban dan saksi terkait dengan update yang disampaikan ke publik,” jelasnya. “Mohon dukungan dari masyarakat untuk tetap berpihak pada korban.”
Selain itu, LBH APIK Jakarta juga meminta para pihak lain untuk tidak mendesak korban memberikan penjelasan kepada publik, dan memberikan ruang untuk para korban berproses dengan pengalaman kekerasan seksual yang telah dialami dan perjalanan untuk pemulihan dan keadilan.