Polsek Bukit Raya Pekanbaru mengamankan seorang pria bernama Hermansyah (42) di jalan Garuda Ujung, Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis, 10 Februari 2022 lalu.
Pelaku ditangkap karena telah mencuri sepeda motor kemudian menjualnya di Marketplace Facebook.
Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan kejadian bermula saat anak dari pelapor balik berbelanja dan memarkirkan motornya di teras rumah.
“Motor jenis Yamaha Mio GT wana putih BM 6717 OP diparkirkan dalam kondisi terkunci di teras rumah. Saat sang suami dari korban (Ayang Nurmika) mau berangkat kerja, motor sudah tidak ada,”ujar Iptu Dodi melansir dari Riauonline, Minggu, 13 Februari 2022.
Menurut Iptu Dodi, melihat motor sudah tidak ada, Ayang menanyakan kepada tetangganya, kebetulan tetangga melihat motor tersebut dibawa seorang pria.
“Akhirnya Ayang melaporkan kejadian ini ke Polsek Bukit Raya pekanbaru. Kemudian tim opsnal Polsek Bukit Raya menyelidiki serta meminta keterangan saksi yang melihat pelaku melarikan motor,” lanjut Dodi.
“Saat melihat media sosial, ternyata Ayang melihat motor tersebut sudah ditawarkan di Marketplace FB dan melihat identitas yang memosting, kemudian melaporkan ke Polsek Bukit Raya.”timpalnya.
Sesampai di jalan Garuda Ujung tepatnya di sebuah kedai tuak, tim melakukan penangkapan terhadap saudara Hermansyah.
“Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatan pencuriannya dan telah memasang iklan di Marketplace FB Pasaman Barat. Kemudian pelaku kita bawa beserta barang bukti ke Mapolsek untuk proses selanjutnya,” tutup Iptu Dodi.
Pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.