Partai Ummat menyatakan terduga teroris yang ditangkap di Bengkulu berinisial RH merupakan kadernya. Hingga saat ini Partai Ummat belum menonaktifkan keanggotaan RH.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) DPP Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.
“Hingga saat ini, RH belum kami nonaktifkan,” kata Mustofa mengutip dari iNews, Minggu (13/2/2022).
Mustofa mengungkapkan alasan yang membuat pimpinan pusat Partai Ummat belum mengambil sikap tersebut, meskipun RH kini sudah ditangkap. Menurut dia, aparat penegak hukum belum memberikan penjelasan yang jelas ihwal kesalahan dari RH sehingga Ditangkap.
“Kami tak ingin beliau sendirian menghadapi masalah,” ujarnya.
Sebelumnya, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ketiganya diduga tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999.
RH diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu. Berbeda dengan Partai Ummat, MUI Kota Bengkulu langsung menonaktifkan RH setelah yang bersangkutan ditangkap Densus 88.