Polisi menetapkan LM, dalang pembunuhan terhadap Vicky (22) di TPU Chober, Ulujami, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. LM ditetapkan sebagai tersangka usai dirinya ditangkap dan diperiksa secara intensif.
Selain LM, dua orang lainnya yang ditangkap lebih dulu yakni MYL selaku eksekutor dan DR selaku perantara juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dilansir dari CNN Indonesia, Minggu (13/2).
Disampaikan Budhi, dalam kasus ini para tersangka bakal dijerat dengan ancaman maksimal yakni terkait Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan jasad pemuda berinisial F dengan luka tusuk di TPU Kober, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (10/2) pagi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus tiga orang dengan perannya masing-masing. Yakni, MYL sebagai eksekutor, DR sebagai perantara dan LM selaku otak atau dalang pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit sebelumnya mengungkapkan bahwa MYL selaku eksekutor mengaku mendapat tawaran uang sebesar Rp2 juta untuk dua orang guna menghabisi nyawa korban.
Namun, keduanya baru mendapat uang sebesar Rp1 juta sebagai uang muka. Meski demikian, aksi pembunuhan itu tetap dilakukan.