Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Payakumbuh, Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Mengamankan EA (56) yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Tersangka EA ditangkap dikediamannya di Balai Batimah, Kecamatan Payakumbuh Timur. Saat penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti di kamarnya berupa 13 paket ganja.
Data Terbaru Keterisian Rumah Sakit Covid-19 di Sumbar
Kemudian, juga diamankan uang senilai Rp100 ribu dan satu unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Desneri mengatakan, tersangka EA ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
Sebelumnya terang Desneri, polisi sudah menangkap tersangka EF pada Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat tersangka EF menjelaskan asal dari narkoba yang ditemui di rumahnya itu berasal dari EA. Kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka EA,” ujarnya dilansir dari Instagram @polres.payakumbuh, Sabtu (12/2/2022).
Tersangka EA beserta barang bukti terangnya, sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, saat penangkapan tersangka EF di kediamannya di Balai Batimah, polisi menemukan satu paket sabu dan tiga paket ganja di dalam tas pinggang.
Penangkapan EF ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima polisi. Kepada polisi, EF mengaku bahwa barang haram itu diperolehnya dari tersangka EA seharga Rp150 ribu. (sumber-Langgam.id)