Muhammad Chaidir, akhirnya mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 709 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. MC merupakan erdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 di SMA Negeri 1 Batam.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, menyampaikan uang sebesar Rp 709 juta hasil korupsi dana BOS itu dikembalikan terdakwa melalui istrinya, Wasiem pada Kamis (10/2/2022).
“Kemarin (Kamis), keluarga terdakwa berinisiatif untuk mengembalikan uang kerugian negara tersebut ke Kejari Batam,” kata Wahyu, Jumat (11/2/2022).
Wahyu pun menjelasakan, meski terdakwa telah berinisiatif dari untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara. Namun, dengan pengembalian uang tidak lantas menggugurkan tindak pidana tersebut.
Ia menegaskan, Kejari Batam sangat mengapresiasi dan menghargai itikad baik dari terdakwa korupsi Chaidir yang mengembalikan uang negara yang telah disalahgunakan. “Dengan dikembalikannya uang hasil korupsi tersebut, maka itu akan menjadi salah satu pertimbangan JPU dalam penuntutan terhadap Kabid Disdik Kepri non aktif tersebut. Tetapi tidak serta merta menghapus tindak pidana itu. Prosesnya tetap jalan terus,” tegas Wahyu.
Dengan pengembalian kerugiaan negara oleh terdakwa Chaidir, kata Wahyu lagi, berarti seluruh kerugiaan negara akibat korupsi yang dilakukan Chaidir telah kembali. Di mana sebelumnya, 49 guru SMAN 1 Batam telah mengembalikan kerugiaan negara sebesar Rp 119 juta ke Kejaksaan.
“Artinya, kerugiaan negara akibat korupsi ini kembali 100 persen,” ujarnya.
Dikatakan Wahyu, Kejaksaan Negeri Batam tak hanya berupaya menindak oknum yang melakukan korupsi. Namun juga bagaimana cara agar uang yang dikorupsi bisa dikembalikan kepada negara.
“Selain pidana, Kejaksaan juga tetap berusaha agar kerugian negara bida kembali, disamping memberi efek jera juga terhadap yang melakukan korupsi,” pungkasnya. (sumber-Batamtoday.com)