Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memvonis seorang ibu kandung bernama, Yeni alias Acui (34) dengan hukuman 20 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan teradap anak di bawah umur beriinsial CM, berumur 2 tahun dan 7 bulan hingga menyebabkan meninggal dunia.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada kekasih Yeni, Rudi Hartono alias Agi (32), dengan hukuman selama 15 tahun penjara.
Vonis kedua terdakwa dengan sengaja menganiaya bocah itu, dibacakan Majelis Hakim PN Bengkalis, Rabu (9/2/22) kemarin dipimpin Belinda Rosa Alexandra, S.H, didampingi Hakim Anggota Ulwan Maluf, S.H dan Tia Rusmaya, S.H.
Hukuman kepada keduanya itu, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan sidang secara virtual kepada majelis hakim sebelumnya.
“Sudah dibacakan Rabu kemarin. Ibu kandung korban divonis 20 tahun sedangkan kekasihnya 15 tahun penjara,” ungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf, S.H kepada sejumlah wartawan Jumat 11 Februari 2022.
Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
Diinformasikan sebelumnya, Yeni alias Acui yang berdomisili di Kabupaten Tebing Tinggi, Sumatera Utara bersama kekasihnya Rudi Hartono alias Agi, laki-laki, bekerja sebagai buruh, berdomisili di warga Jalan Antara, Kota Bengkalis bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban CM, sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76 huruf c UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Kedua terdakwa diringkus Satuan Reskrim Polres Bengkalis, Minggu (25/4/21) sekitar pukul 20.30 WIB silam setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bengkalis.
Kasus aniaya anak dengan keji itu terungkap pada Ahad (25/4/21) sekitar pukul 03.47 WIB ketika korban CM dibawa oleh kedua pelaku ke IGD RSUD Bengkalis untuk memperoleh perawatan. Korban dalam keadaan sesak nafas dan tidak sadarkan diri, kemudian korban dilakukan pemeriksaan oleh dokter namun terdapat keganjalan pada tubuh korban. Ditemukan lebam-lebam memar hampir sekujur tubuh mulai dari kepala hingga kaki dan terdapat luka bakar sundutan api rokok.
Ketika ditanyakan kepada pelaku terkait kondisi korban seperti itu pelaku langsung menyolot marah tidak terima karena merasa dituduh menganiaya korban CM.
Kemudian karena kondisinya sudah sangat mengenaskan, akhirnya korban CM meninggal dunia Minggu (25/4/21) sekitar pukul 12.00 WIB akibat gagal pernafasan.
Atas kejanggalan pada tubuh korban tersebut, pihak rumah sakit berkoordinasi dengan P2TP2A lalu menghubungi Unit PPA Reskrim Polres Bengkalis, selanjutnya membuat laporan.
Pada Minggu (25/4/21) sekitar pukul 20.30 WIB kedua terduga pelaku Agi dan Acui diamankan di kediamannya dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meyakinkan penyidik tewasnya korban adalah kejadian yang tidak wajar dilakukan oleh pelaku.
Berdasarkan hasil visum rumah sakit lebam dan memar akibat hentakan atau pukulan dan luka bakar bekas sundutan rokok.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, selang untuk memukul korban, botol mineral berisi minuman keras (Miras) yang diminum pelaku Agi, alas kasur dan hasil visum.
Pelaku Rudi alias Agi juga sempat menyekoki mulut korban dengan cabai karena rewel agar diam. Rentang Sabtu (24/4/21) pelaku Rudi juga mengaku melakukan penganiyaan terhadap korban dengan cara menarik rambut atau menjambak korban dengan tangannya diangkat setinggi dada pelaku kemudian dilepaskan ke lantai sebanyak dua kali. Akibatnya korban tersungkur terduduk dan tersungkur. Sehingga diduga kuat penyebab badan kepala dan badan korban lebam memar.
Mirisnya, aksi penganiayaan pelaku Rudi itu ternyata disaksikan ibu korban, Yeni alias Acui, namun sengaja membiarkan, karena Yeni percaya bahwa dari pengakuan Agi, penganiayaan dilakukan pelaku Rudi itu untuk mengusir roh jahat yang terdapat pada anaknya. Sehingga membiarkan tindakan pelaku Rudi terhadap anaknya agar roh jahat dalam tubuh korban menghilang.