Terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Padang berinisial EP ditangkap Densus 88 Antiteror saat sedang bersembunyi sebelum beraksi di Polsek Kampar, Riau. EP sempat pamitan melalui akun Facebook-nya.
“Iya, betul itu,”kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Senin (14/2/2022).
Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar menjelaskan isi postingan Facebook yang diunggah EP. Dia mengatakan EP memohon maaf sekaligus meminta segala utangnya diikhlaskan.
“(EP) menulis (di Facebook): ‘Mohon maaf lahir dan batin semoga diampuni semua kekhilafan… Dan diikhlaskan semua hutang… Aamiin’,” kata Aswin menjelaskan isi postingan EP sebagaimana melansir dari Detik.
Aswin mengatakan EP masih diperiksa secara intensif. “Dalam pengamanan petugas Densus 88,” ujarnya.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap seorang terduga teroris berinisial EP. EP ditangkap saat bersembunyi di Mako Polsek Kampar, Riau.
“Update penindakan tim Densus 88 terhadap tersangka tindak pidana terorisme. Tersangka atas nama EP. Ditangkap pada Selasa (8/2) pukul 23.48 WIB di Mako Polsek Kampar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Minggu (13/2).
Ramadhan mengatakan EP ditangkap saat sedang bersembunyi. Saat ditangkap, EP berada di salah satu ruangan kosong di Polsek Kampar.
“Ditangkap saat bersembunyi di ruangan kosong dalam gedung atau bangunan Polsek Kampar pada malam hari,” tuturnya.
Lebih lanjut Ramadhan mengungkapkan EP diduga hendak menyerang polisi. Namun aksinya terlebih dahulu digagalkan Densus 88 yang sudah mengawasi pergerakannya.
“Telah melalukan persiapan amaliyah ke kantor polisi, namun berhasil digagalkan petugas Densus 88,” ucap Ramadhan.