Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan eks Ketua DPR RI Setya Novanto. Saat ini kasus TPPU perkara e-KTP sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
KPK pun menjawab desakan MAKI tersebut.
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya tidak bisa serta merta mengambil alih suatu perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain.
Sebab, KPK patuh pada aturan hukum yang berlaku.
“Terkait hal tersebut, kami sampaikan bahwa pengambilalihan suatu kasus oleh KPK dari aparat penegak hukum lain tidak bisa serta merta begitu saja dilakukan,” kata Ali dilansir dari tribunnews.com, Senin (14/2).
Dikatakan Ali, ada aturan main yang ditegaskan dalam undang-undang sebagai syarat pengambilalihan suatu kasus, yakni Pasal 10 A UU KPK.
“Tentu ada syarat, mekanisme proses dan aturan main yang telah ditegaskan dalam UU di antaranya disebutkan di sana ada beberapa syarat sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 10 A UU KPK,” katanya.
Diberitakan, MAKI mendesak KPK dari Bareskrim Polri dan menambah tersangka baru dengan UU TPPU.
“Setidaknya pada pengusaha Made Oka Masagung yang diduga membantu Setya Novanto menyembunyikan uang hasil korupsi e-KTP dengan modus transaksi investasi di Singapura,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (13/2).
Boyamin Saiman mengatakan perkara dugaan TPPU terkait dengan mega skandal korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu mesti diusut tuntas.