Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo hari ini, Senin (14/2).
Terbaru penyidik akan memanggil saksi ahli hari ini, Senin (14/2).
“Hari ini dilaksanakan gelar perkara pemeriksaan para saksi dan saksi ahli. Hari ini tetap masih dilanjutkan, ya, tahapan penyelidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dilansir dari kumparan, Senin (14/2).
Dedi menuturkan, hasil pemeriksaan saksi ahli nantinya akan menentukan kelanjutan laporan terhadap Binomo dan Indra Kusuma atau Indra Kenz. Bila ditemukan bukti kuat, tak menutup kemungkinan status penyelidikan naik jadi penyidikan.
“Apabila peristiwa hukumnya di situ telah jelas terbukti, maka tidak menutup kemungkinan status yang selama ini masih penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Dedi.
Dedi menyebut, jika status perkara sudah menjadi penyidikan tentu penyidik akan akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dia memastikan akan menyampaikan hal tersebut ke publik.
“Kalau sudah penyidikan nanti akan dilakukan gelar perkara kembali oleh tim baru merumuskan pidana dan tersangkanya terkait menyangkut masalah peristiwa tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 8 korban dugaan penipuan aplikasi trading Binomo dengan kerugian total Rp 3,8 Miliar, Kamis (10/2) kemarin. Dalam kasus itu, Indra Kusuma atau Indra Kenz merupakan salah satu terlapor.
Dari hasil pemeriksaan kepada korban, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan sementara diduga Binomo melakukan tindak pidana salah satunya terkait judi online.
Berikut Pasal yang dilaporkan 8 korban Binomo berdasarkan data yang dikirim Dittipideksus Bareskrim:
Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2 ) dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.