Polsek Tampan berhasil membekuk dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di jalan Bangau Sakti, Gang Bangau, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Selasa, 8 Februari 2022 lalu.
Kedua pelaku bernama Esron Tumpak (26) dan Efri Yulianto (17). Sementara satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan kasus ini terjadi saat motor korban Goval tengah terparkir di halaman rumah.
“Saat motor Suzuki FU warna abu-abu dengan nomor polisi BM 4569 QL rakitan tahun 2007 berada di halaman rumah. Motor tersebut tidak dalam kondisi terkunci, namun saat ke esokan harinya korban mau menggunakan motor, sudah tidak ada,”kata Kompol I Komang mengutip dari Riauonline. Senin, 14 Februari 2022.
Pada hari Sabtu, 12 Februari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, Tim Ops melaksanakan patroli dan melihat motor korban tanpa nomor polisi digunakan oleh seseorang
“Saat dibuntuti, tim Opsnal melihat ciri-ciri kendaraan tersebut sama dengan ciri-ciri motor yang hilang berberapa waktu lalu,”terangnya.
Sampai di jalan Suka Karya, Gang Seni Tim langsung mengamankan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor FU.
“Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa 1 unit sepeda motor FU merupakan hasil curian. Selanjutnya 2 orang diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke polsek Tampan guna proses lebih lanjut,”pungkasnya.
Bedasarkan keterangan pelaku, mereka melakukan pencurian pada malam hari dengan cara mendorong motor tersebut hingga ke kos pelaku.
Rencananya motor curian tersebut akan dijual, namun keburu tertangkap Polsek Tampan.