Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih memburu tentang keberadaan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan. Keberadaan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang itu belum diketahui dan masih misterius.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan hingga kini kejaksaan masih melakukan proses pencarian terhadap tersangka.
“Belum, belum ada (informasi), masih kita cari,”kata Raharjo, Senin (14/2/2022).
Raharjo mengatakan, diperkirakan pria yang akrab disapa Surya Kawi itu kabur ke luar Provinsi Riau.
“Diperkirakan (keberadaan Surya Darmawan, red) di luar Riau,”kata Raharjo melansir dari Cakaplah.
Surya Darmawan ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau pada Kamis (27/1/2022) lalu. Ia tidak hadir saat dimintai keterangan sebagai tersangka pada Rabu (2/2/2022).
Sikap tidak koorperatif sudah diperlihatkan Surya Darmawan sejak penyelidikan dan penyidikan perkara yang merugikan negarap Rp8 miliar lebih itu. Ia hanya satu kali memenuhi panggilan jaksa penyidik saat proses penyidikan. Surya Darmawan lebih dari 6 kali mangkir dari panggilan penyidik.
Setelah melakukan pencarian, akhirnya ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (8/2/2022). Kejaksaan juga menyebar fotonya untuk diketahui masyarakat.
Untuk pencarian, Kejati Riau meminta bantuan pada penegak hukum lainnya. Permintaan bantuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga telah disampaikan agar Surya Darmawan bisa segera ditangkap.
Surya Darmawan diduga berperan mengatur pemenang tender proyek ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sehingga dimenangkan PT Gemilang Utama Allen.
Selain itu, jaksa penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.
Untuk memperkuat bukti pada Jumat (4/2/2022) petang, tim jaksa Pidsus Kejati Riau melakukan penggeledahan di Sekretariat KONI Kampar dan kediaman Surya Darmawan. Dari tempat itu disita sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Diantara dokumen itu adalah dokumen-dokumen dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yg digunakan PT Gemilang Utama Alen untuk pelelangan pelaksanaan.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item- item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.