Satpol PP Kota Padang kembali mengamankan tiga pasangan ilegal dalam sebuah penginapan. “Berawal dari laporan masyarakat
yang sudah resah. Ada penginapan dan kos-kosan yang
melanggar Perda di Kota Padang,” kata Kasat Pol PP Kota
Padang Mursalim.
Pasangan tanpa ikatan nikah alias ilegal kembali kedapatan
ngamar di salah satu penginapan di kawasan Bandar Pulau
Karam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Tiga pasang
muda mudi diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kota Padang, Minggu (13/2/2022) dini hari.
Mursalim mengatakan, dua pasangan didapati berada dalam
satu kamar, sementara satu pasangan lagi berada di kamar
yang lain. Ketiga pasangan tidak dapat menunjukkan surat
nikah sehingga harus diamankan Satpol PP Kota Padang.
Pemeriksaan juga dilakukan pada penginapan lain yang berada
tidak jauh dari lokasi pengamanan tiga pasangan tersebut. Di
sana, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran.
“Alhamdulillah penginapan tersebut beroperasi sesuai Perda.
Saat pengawasan tidak ada pelanggaran yang kami temukan,”
katanya.
Pengawasan yang dilakukan Satpol PP sejak beberapa pekan
ini bertujuan menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Diketahui, pertengahan Januari lalu, enam pasangan tanpa
ikatan pernikahan juga digerebek di sejumlah penginapan
melati di Kota Padang.
Pasangan yang diamankan dibawa petugas ke Mako Satpol PP
Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Selain
pasangan, pemilik pemilik penginapan juga dipanggil datang.
“Kami minta keterangan pemilik penginapan tersebut,” kata
Mursalim. Menurutnya, keterangan pemilik penginapan
penting untuk menindaklajuti temuan mereka.
Tempat penginapan dan kos-kosan yang kerap menimbulkan
keresahan di Kota Padang akan dilakukan tindakan tegas.
Sebab, penginapan serupa sudah melanggar Perda 11 Tahun
2005 tentang Ketertiban Umum (Trabtibum) dan Perda
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.
“Tempat-tempat yang sudah kami dapati adanya pelanggaran,
akan dilakukan pengawasan rutin ke lokasi,” tuturnya.
Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, pihaknya akan
melakukan tindakan tegas pemilik kos-kosan sesuai aturan
yang ada. Untuk itu, pengusaha penginapan dan kos-kosan
diingatkan agar patuh terhadap aturan.
Pengusaha juga diminta menjaga norma-norma yang berlaku
di tengah masyarakat. Terpenting, tegasnya, menjaga
ketertiban umum di lingkungan sekitar.
“Tempat usaha penginapan dan kos-kosan harus sesuai Perda
11 Tahun 2005 dan Perda 9 Tahun 2016. Perlu pengawasan
ketat dari pemilik usaha penginapan dan kos-kosan di Kota
Padang. Masyarakat kita butuh kenyamanan,” katanya.
Pada prinsipnya, masyarakat mendukung usaha penginapan
dan kos-kosan. Namun, tetap dalam norma-norma yang
berlaku.
Salah satunya, tidak menempatkan laki-laki dan perempuan
dalam satu kesatuan bangunan. Lalu, tidak memfasilitasi
penginapan dan kos-kosannya untuk tempat berbuat maksiat.
(sumber-Langgam.id)