Sekitar 1,9 kg narkotika jenis sabu dari 2,1 kg yang diamankan dari tangan dua tersangka, yakni AA (23) dan AJ (24), yang ditangkap di Wisma Nusantara Bintan Timur pada Sabtu (5/2/2022) lalu. Langsung Dimsunakan oleh Polres Bintan bersama Kejaksaan.
Pemusnahan sabu tersebut dipimpin langsung oleh AKBP
Tidar Wulung Dahono, dan disaksikan Kepala Kejaksaan
Negeri Bintan, Ketua Pengadilan Tanjungpinang, penasehat
hukum kedua tersangka, Kasat Narkoba Polres Bintan, serta
sejumlah perwira dan anggota Polres Bintan.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini
adalah barang bukti yang disita dari dua tersangka yang saat ini
sudah ditahan di sel tahanan di Mapolres Bintan,” ungkap
Tidar.
Sebelum dimusnahkan, lanjut Tidar, sabu tersebut dites
keasliannya, dengan alat yang dimiliki oleh Satresnarkoba,
yang diuji langsung oleh Kapolres Bintan, Ketua Pengadilan
Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dan
Penasehat Hukum tersangka dan disaksikan kedua tersangka.
Setelah dibuktikan bahwa barang tersebut adalah benar
narkotika, selanjutnya dimusnahkan dengan cara di rebus
dalam air mendidih sampai mencair dan dibuang ke toilet
Polres Bintan, yang turut disaksikan oleh kedua tersangka.
(sumber-Batamtoday.com)