Bidpropam Polda Kepri melaksanakan razia untuk
menindak kendaraan dinas maupun pribadi milik personel
Polri yang tak sesuai aturan. Sejumlah kendaraan dinas milik Polda Kepulauan Riau
terjaring razia di pintu masuk Mapolda Kepri, kawasan
Nongsa, Batam pada Senin (14/2/2022).
PS. Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kepri, Kompol
Juleigtin Siahaan menyebutkan, seluruh kendaraan dinas dan
pribadi personel ini dicek di pintu masuk.
“Satu persatu dilakukan pengecekan guna memastikan semua
kendaraan dinas sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana
diatur dalam UU Lalulintas Pasal 59 ayat (5) tentang
penggunaan lampu isyarat strobo maupun rotator dan sirine,”
ujar Juleightin.
Hasil dalam razia kendaraan tersebut, sebanyak 15 kendaraan
dinas yang tidak sesuai ketentuan berhasil diamankan.
Terhadap 15 kendaraan pmtersebut pun langsung dilakukan
penindakan berupa penilangan dan proses penegakan disiplin/
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan
lampu isyarat strobo, rotator dan sirine pada kendaraan dinas
maupun pribadi serta mengingatkan anggota Polri untuk tidak
menggunakan Strobo di luar kepentingan dinas,” pungkasnya.
(sumber-Batamnews.com)