Sebanyak 22 orang imigran gelap (PATI) di atas kapal pom pom di perairan Sungai Buloh, Selangor, Malaysia. Ditangkap Polisi Perairan Laut (PPM) Kerajaan Malaysia.
PPM berhasil menangkap para imigran gelap tersebut pada
Sabtu (12/2/2022) waktu setempat, setelah kapal yang mereka
tumpangi kandas akibat kerusakan mesin usai dikejar aparat.
Komandan Wilayah Satu PPM Penang, Asisten Komisaris
Shamsol Kassim mengatakan, operasi itu dilakukan atas
informasi adanya kapal-kapal yang melakukan kegiatan
penyelundupan migran melalui laut.
“Kami berhasil mencegat kapal pada posisi 6,8 nautikal dari
perairan Sungai Buloh,” katanya dalam keterangannya, dikutip
dari Berita Harian, Senin (14/2/2022).
Dari pemeriksaan ditemukan semua imigran gelap berusia 20
hingga 53 tahun yang terdiri dari 22 pria dan tiga wanita tidak
memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menahan nakhoda kapal dan
dua asistennya untuk membantu penyidikan. Seluruh imigran
gelap tersebut dibawa ke pangkalan Marinir untuk
dokumentasi sebelum diserahkan kepada Petugas Penyidik
Badan Reserse Kriminal (JSJ) Mabes Polri (IPD) Kuala
Selangor.
“Informasi awal menemukan bahwa mereka membayar agen
di Indonesia antara RM1.200 ( Rp 4,1 juta) hingga RM1.500
(Rp 5,1 juta) per orang untuk masuk ke Malaysia,” katanya.
Kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang
Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran
2007 dan Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
Sejauh ini, aparat Malaysia tidak menyebutkan titik
keberangkatan para imigran gelap ini dari Indonesia.
(sumber-Batamnews.com)