News24xx.com – Seorang pria asal Thailand bernama Wisutr Rattanasathian, 45, menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah pengaduan diajukan atas foto perjalanan menyelam yang dia bagikan di media sosial yang menunjukkan dia duduk di terumbu karang di teluk tak jauh dari Koh Khram Noi di provinsi Trat.
Dia menghadapi denda hingga THB1 juta (USD 30.000) dan 10 tahun penjara karena mengganggu spesies yang dikenal sebagai karang batu, yang telah dianggap terancam punah sejak tahun 2003.
Duduk di atas karang, atau bahkan menyentuhnya, dapat merusak jaringannya.
Terumbu karang dilindungi undang-undang dan foto yang menyinggung itu digunakan oleh pihak berwenang untuk mengajukan tuntutan terhadap Wisutr.
Dia meminta maaf dan mengatakan kepada polisi bahwa dia tidak tahu karang itu terancam punah, dengan mengatakan bahwa foto yang dia bagikan hari Sabtu adalah foto setahun yang lalu. ***