Candra Winata (23) Warga Talang Sebaris Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua diringkus Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel. Ia ditangkap karna melakukan pemerkosaan terhadap pedagang bakso bakar yang juga menantu temannya.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, bahwa pria yang telah beristri tersebut ditangkap karena telah melakukan tindak pidana asusila atau pencabulan terhadap RD (23).
“Saat melancarkan aksi cabulnya itu, tersangka Candra juga mengancam korban dengan sebilah senjata tajam agar kemauannya dituruti,”kata AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Reskrim, AKP Acep Yuli Sahara, Selasa (15/2/2022).
Kasi Humas Polres OKU Selatan, AKP Johan Syafri mengatakan, perbuatan asusila tersebut berawal saat korban sedang berjualan bakso bakar di sebuah taman di wilayah Kota Muaradua.
Dijelaskan juga, antara pelaku dan korban sudah saling mengenal. Bahkan sebelum kejadian, pelaku mendatangi korban dan mengobrol. Saat itu juga ada mertua korban yang juga teman pelaku.
“Tidak lama setelah ngobrol, ayah mertua korban meminta pelaku untuk mengantarnya pulang. Setelah mengantar, pelaku kembali ke tempat itu,”kata Johan mengutip dari iNews.
Saat kembali ke lokasi jualan korban, lanjut Johan, pelaku mengajak korban untuk mengambil bambu di hutan sekitar perkantoran Pemkab OKU Selatan dengan dalih telah disuruh oleh ayah mertua korban.
“Korban tak langsung percaya dan menghubungi ayah mertuanya. Korban juga meminjam motor pelaku untuk menanyakan hal tersebut kepada mertuanya. Ternyata benar, hingga akhirnya keduanya pergi ke hutan,”ucapnya.
Johan mengungkapkan, pelaku yang diduga sudah dikuasai nafsu setan tanpa pikir panjang setibanya di lokasi langsung membekap mulut korban sembari memegang sebilah sajam. Akibatnya perbuatan tersebut terjadi.
“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke SPKT Polres OKU Selatan. Pelaku diamankan saat sedang di rumah mertuanya,” katanya. Atas perbuatanya tersebut, Candra Winata dikenakan pasal 289 KUHPidana atas pemaksaan melalukan cabul dengan ancaman pidana hukuman sembilan tahun penjara.