News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Petani Tebas Sopir Truk, Gegara Papasan di Jembatan Sempit

Almi Fitri by Almi Fitri
16 February 2022
in Crime, News
0
Petani Tebas Sopir Truk, Gegara Papasan di Jembatan Sempit
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RS (27) nekat membacok sopir truk, NI (35), yang menyebabkan jari tangannya terputus. Petani itu ditangkap polisi saat bersembunyi di dalam sumur. Penganiayaan ini Hanya gara-gara sulit melintas saat berpapasan di jembatan yang sempit.

Peristiwa itu bermula saat korban yang mengendarai truk bermuatan pakan ayam melintas di jembatan BK III, Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Sabtu (12/2) pagi. Saat bersamaan pelaku dengan mengendarai sepeda motor bersama anaknya berpapasan di jembatan itu.

Lantaran jembatan sempit, kedua kendaraan itu tak bisa bergerak. Korban tak berani memundurkan mobilnya karena bermuatan berat. Sama halnya dengan pelaku yang sudah kesulitan berada di atas jembatan.

Keduanya cekcok mulut dan pelaku terpaksa mengalah mundur. Ternyata hal itu membuat pelaku emosi dan menyuruh korban menunggu di lokasi dan pelaku mengantar anaknya pulang ke rumah rumah.

Lalu pelaku kembali sambil membawa celurit dan langsung mengayunkannya ke arah korban yang duduk di bangku kemudi. Korban mengelak dan celurit itu mengena kaca pintu mobil hingga pecah.

Pelaku kembali menebas dan mengenai jari tengah korban hingga putus. Pelaku keburu kabur saat korban hendak melawan.

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Alimin mengatakan, petugas awalnya kesulitan mencari keberadaan pelaku. Sebab, pelaku tak ada di rumah saat penggerebekan dilakukan.

“Ternyata tersangka lebih dulu melompat dan bersembunyi di sumur di bagian dapur. Tersangka kami amankan sehari kemudian,” ungkap Alimin, Selasa (15/2).

Dalam pemeriksaan, tersangka melakukan kejahatan itu lantaran kesal korban enggan mundur saat berpapasan di jembatan yang sempit. Dia lantas mengantar anaknya pulang dan kembali dengan membawa celurit.

“Kebetulan korban menunggu di TKP sambil istirahat di mobilnya,” ujarnya.

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan (2) tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan. Barang bukti diamankan potongan jari tengah korban dan pecahan kaca pintu mobil. “Dari pasal itu disebutkan ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Bikin Onar di Depan Mapolres Sleman, Tiga Remaja Dibekuk

Next Post

Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup kepada Herry Wirawan

Next Post
Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup kepada Herry Wirawan

Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup kepada Herry Wirawan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?