Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, kepala pesantren yang memperkosa 13 santri dalam kurun waktu lima tahun, dan menghamili beberapa di antaranya, Selasa (15/2).
Kepala pesantren di Bandung, Jawa Barat itu mengaku bersalah dan menyampaikan permintaan maafnya kepada para korban dan keluarga mereka selama persidangan.
Herry memperkosa 13 siswa berusia antara 11 hingga 14 tahun dari 2016 hingga 2021. Aksi cabulnya ia lakukan di sekolah, di hotel dan di apartemen sewaan.
Herry menjadi ayah dari sembilan anak yang dikandung oleh para korbannya.
Polisi Jawa Barat mulai mengusut kasus ini dan menangkap Wirawan Mei lalu saat orang tua korban melapor ke polisi setelah putri mereka pulang berlibur dan mengaku baru saja melahirkan.
Kasus ini tidak dipublikasikan sampai November, ketika proses pengadilan dimulai.
Polisi menunggu mempublikasikannya untuk mencegah kerusakan psikologis dan sosial lebih lanjut pada para korban.
Panel tiga hakim di Pengadilan Negeri Bandung memvonis Wirawan melanggar UU Perlindungan Anak dan KUHP.
“Terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan dan perbuatan cabul,” kata Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Ali.
“Alih-alih mendidik murid-muridnya, dia menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak-anak melakukan hubungan seksual dengannya.”