Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit dengan tersangka Andi Putra sudah lengkap (P-21). Tidak lama lagi, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif itu segera disidangkan.
“Berkas tersangka AP dalam perkara dugaan tindak pidana suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, telah dinyatakan lengkap dan segera disidang,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (16/2/2022).
Ali mengatakan tim penyidik telah melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Tahap II atas tersangka AP telah dilakukan pada Selasa (15/2/2022) dari tim penyidik ke Jaksa KPK,” kata Ali.
Ali menjelaskan, berkas perkara telah lengkap secara formil maupun materil. Kemudian penahanan tersangka berada pada tim JPU selama 20 hari sampai tanggal 6 Maret 2022. “Tersangka AP ditahan di Rutan cabang KPK pada gedung Merah Putih Jakarta,” ungkap Ali.
Selanjutnya, tim Jaksa memerlukan waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Andi Putra menerima suap dari PT Adimulia Agrolestari untuk pengurusan izin lahan di Kuantan Singingi. Uang suap diberikan melalui General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, yang saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.