Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ELH (30) ditangkap Polsek Jebus. Pelaku ditangkap setelah mencuri gelang emas senilai Rp8 juta di sebuah toko emas di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
“ELH datang ke toko emas tersebut dengan modus berpura-pura menjadi seorang pembeli dan meminta pemilik toko mengeluarkan gelang emas yang ada di dalam etalase kaca. Kemudian pelaku membawa kabur perhiasan senilai Rp8 juta tersebut menggunakan sepeda motor pada Selasa (15/2/2022) kemarin,”‘kata Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih melansir dari iNews. Rabu (16/2/2022).
Setelah mendapat laporan dari korban, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan di hari yang sama berhasil membekuk tersangka ELH.
“Tersangka kami amankan saat sedang berada di Jalan Raya Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat,”terangnya.
Saat diinterogasi polisi, tersangka ELH tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya tersebut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian berupa satu buah gelang emas 30 mata,”ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Jebus untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,”pungkasnya.