News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Satpol PP Temukan Penggunaan PeduliLindungi di Tempat Usaha Masih Banyak Bermasalah

Devi by Devi
16 February 2022
in Crime
0
Satpol PP Temukan Penggunaan PeduliLindungi di Tempat Usaha Masih Banyak Bermasalah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku masih banyak tempat usaha di Jakarta yang memiliki masalah dalam penggunaan PeduliLindungi, sehingga masuk dalam pelanggaran aturan PPKM. Namun, Arifin tak membeberkan data pelanggar tempat usaha karena masalah PeduliLindungi.

Menurut Arifin, ada tempat usaha yang tidak mengawasi penggunaan PeduliLindungi terhadap pengunjung dengan baik. Masih ada saja pengunjung yang masuk ke tempat usaha tersebut tanpa melakukan scan di aplikasi skrining pemerintah tersebut.

“Kita dapatkan adanya PeduliLindung yang tidak dilakukan pengawasan dengan baik. Aplikasinya ada, tapi saat yang bersangkutan masuk, itu tidak seluruhnya men-scan, hanya perwakilan,” kata Arifin kepada wartawan, Rabu, 16 Februari.

Hal ini tentu melanggar ketentuan. Sebab, dengan lemahnya pengawasan scan PeduliLindungi, tidak dapat dipastikan adanya pelanggaran pembatasan jumlah kapasitas pengunjung saat PPKM Level 3.

Selain itu, masalah lainnya yakni masih ada tempat usaha yang tidak bisa mendaftarkan lokasinya dalam skrining aplikasi PeduliLindungi. Sehingga, mereka belum bisa memasang scan barcode untuk oengunjung yang masuk.

“Kalau kami datangi, mereka punya keinginan yang sama untuk bisa memasang QR code PeduliLindungi. Namun, sampai saat ini ada beberapa tempat yang seharusnya dia pasang, tapi belum,” ucap Arifin.

Karenanya, Arifin meminta pihak terkait untuk segera memverifikasi tempat usaha tersebut agar bisa memasang scan PeduliLindungi di tempat usahanya. “Mungkin pihak-pihak otoritas untuk memberikan akses PeduliLindungi mungkin bisa lebih merespons cepat,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Satpol PP pada penerapan PPKM per tanggal 7 hingga 13 Februari 2022, tercatat ada 120 tempat usaha makanan dan 79 tempat usaha lainnya yang melanggar aturan PPKM Level 3 di Jakarta.

Previous Post

Anggota Brimob yang Jadi Korban Begal Bertugas di Bagian Administrasi

Next Post

Polda Lampung Gagalkan TPPO Pengiriman Pekerja Migran ke Singapura

Next Post
Polda Lampung Gagalkan TPPO Pengiriman Pekerja Migran ke Singapura

Polda Lampung Gagalkan TPPO Pengiriman Pekerja Migran ke Singapura

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?