Tim Opsnal Polsek Tambang melakukan Pengembangan dari tersangka HH alias H yang sebelumnya di amankan pihak kepolisian serta kembali melakukan penangkapan terhadap 1 orang Perempuan pelaku pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan HR.Soebrantas tepatnya di depan Toko Starbuck Kelurahan Sidumulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, pada selasa malam (15/02/2022) sekira pukul 21.00 wib.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah
SW alias SK (31) warga Perum Griya Nusantara Sidumulyo Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai
Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 buah plastic bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 24,96 Gram, 1 buah timbangan digital, 1 unit hp merk real me, 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada selasa (15/02/2022) sekira pukul 21.00 wib Tim Opsnal Polsek Tambang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza, SH melakukan pengembangan ke daerah Pekanbaru dari ungkap kasus penangkapan HH sebelumnya.
Saat di intrograsi pelaku HH mengakui bahwa Narkotika Jenis Shabu yang diamankan padanya peroleh dari SW alias SK
Dari hasil introgasi, Tim Opsnal Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan daerah Pekanbaru di mana keberadaan pelaku serta melakukan penangkapan terhadap 1 orang Perempuan yang di curigai yaitu SW di Jalan HR Sorbrantas Kelurahan Sidumulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru tepatnya di depan toko Starbuck
Selanjutnya Tim opsnal polsek tambang melakukan penggeledahan ditemukanlah
1 plastik bening ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu – sabu di lantai dekat sepeda motor merk Yamaha Mio G yang dikendarai oleh pelaku.
Kemudian Tim membawa pelaku kerumahnya yang terletak di Jalan Parkit 1 Perumahan Sidumulyo Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Serta Tim kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan pihak pihak RT setempat dan ditemukan 1 buah dompet warna cokelat yang berisi 1 buah plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu shabu,1 bal plastik bening ukuran besar, 1 buah timbangan digital warna hitam di dalam lemari dikamar tidur rumah pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku SW alias SK ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari A (dpo), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes Lesa, Spi, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya